PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE
SMA NEGERI 1 LUBUK PAKAM
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. Kuota
-
-
- Kuota Keseluruhan 12 rombel x 36 orang : 432 Orang
- Jalur Afirmasi (20 %) : 86 Orang
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (2%) : 9 Orang
- Anak Guru/Tenaga Kependidikan (2%) : 9 Orang
- Anak Tenaga Kesehatan Khusus Penanganan Covid 19 (1%) : 4 Orang
- Jalur Prestasi Nilai Akademik (20%) : 86 Orang
- Jalur Prestasi Hasil Lomba
Prestasi Hasil Lomba Bidang Akademik 2% : 9 Orang
Prestasi Hasil Lomba Bidang Non Akademik 3% : 13 Orang - Jalur Zonasi (Minimal 50%) : 216 Orang
-
B. Persyaratan Umum
-
-
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusannya.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
- Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahun 2021.
- Jika Kartu Keluarga calon peserta didik kurang dari 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahun 2021 karena keadaan tertentu sebagai berikut :
- Bencana alam dan atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, harus dilampiri Fotokokopi yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten setempat dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021
- Kartu Keluarga Baru karena pindah Rumah, harus dilampiri Fotokokopi yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten setempat dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
- Calon peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah di dalam zona kecuali Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Hasil Lomba.
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik (khusus laki-laki).
- Apabila pendaftar dari satu sekolah melebihi kuota yang tersedia di semua jalur penerimaan, maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia yang lebih tua, dan yang lebih awal mendaftar.
-
C. Jalur Penerimaan :
1. Alur Afirmasi
1.1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan :
Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), program bantuan Pemerintah Daerah Lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Keikutsertaan program-program diatas dalam dilihat melalui situs : https://pip.kemdikbud.go.id atau https://dtks.kemensos.go.id
1.2. Calon peserta didik baru, jalur afirmasi berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan (Perbatasan Kecamatan Lubuk Pakam dengan Kecamatan Perbaungan, Beringin, Pagar Merbau(sukamandi hulu) dan Tanjung Morawa)
1.3.Wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali , Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan
2.1. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan :
a. Surat Mutasi dari Instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan
b. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat.
2.3. Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS di satuan pendidikan tempat orangtuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan.
2.4. Jalur Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/Tenaga Teknis Kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Covid 19 di rumah sakit rujukan Provinsi Sumatera Utara, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua bertugas.
Jalur Prestasi Nilai Akademik
-
-
-
- Sistem Penilaian jalur Prestasi Nilai Akademik merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/Sederajat yang berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) mulai semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/Sederajat.
- Mata Pelajaran yang digunakan untuk Prestasi Nilai Akademik adalah :
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, untuk sekolah keagamaan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran.
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial, dan
- Bahasa Inggris
- Adapun ketentuan pemberian nilai akreditas bagi SMP/Sederajat sebagai berikut :
-
-
Akreditas SMP/Sederajat | Nilai |
A | 100 |
B | 90 |
C | 80 |
Tidak terakreditas | 70 |
-
-
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% dan Nilai Akreditas SMP/Sederajat asal dengan bobot 30%.
-
-
-
- Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang terdiri dari hasil lomba (Juara 1,2 atau 3) bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional yang diperoleh pada saat peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
- Prestasi Hasil Lomba Bidang Akademik terdiri dari :
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Kompetisi Robotika
- Prestasi Hasil Lomba Bidang Non Akademik terdiri dari :
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Prestasi bidang olah raga
- Gala siswa Indonesia (GSI)
- Ajak Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- PON/PORPROV/POPWIL/POPDA
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Paragames Olahraga Nasional
- Prestasi bidang keagamaan (Musabaqoh Tilawatil Qur’an /Hafiz Qur’an)
- Prestasi bidang Pramuka (Jambore Nasional)
- Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal (SMP/Sederajat)
- Pemeringkatan perdasarkan urutan Bobot Prestasi (Skoring)
- Zonasi
- Jalur Prestasi Hasil Lomba
-
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDDB 2021.
-
-
- Peta Jalan Pelaksanaan PPDB
-
No | Waktu | Jenis Kegiatan |
1 | 7-9 Juni 2021 | Pendaftaran dan Seleksi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan dan Jalur Prestasi |
2 | 10-12 Juni 2021 | Verifikasi dan Validasi Data |
3 | 13 Juni 2021 | Pengumuman Hasil Seleksi Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan dan Jalur Prestasi |
4 | 13 Juni 2021 | Konfirmasi kesediaan peserta didik |
5 | 13-16 Juni 2021 | Pendaftaran Seleksi Jalur Zonasi |
6 | 17-19 Juni 2021 | Verifikasi dan Validasi Data |
7 | 20 Juni 2021 | Pengumuman hasil seleksi Jalur Zonasi |
8 | 20 Juni 2021 | Konfirmasi kesediaan peserta didik |
9 | 5-9 Juli 2021 | Pendaftaran Ulang |
-
-
- Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik SMAN 1 Lubuk Pakam mendaftar dari rumah masing-masing dan login ke situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id dengan menggunakan NISN / NIK.
- Calon peserta didik mengisi data tersedia di form pendaftaran
- Calon peserta didik mengunggah dokumen :
- Scan Kartu Keluarga Asli
- Scan Akta Kelahiran Asli
- Scan Nilai Raport Sem 1-5 bagi pendaftar Prestasi Nilai Akademik
- Scan Piagam/Sertifikat Juara dan Surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari kepala sekolah asal (SMP/Sederajat) bagi pendaftar Jalur Pretasi Hasil Lomba
- Scan Surat Pindah/Mutasi Tugas Orangtua/Wali yang diterbitkan oleh instansi,lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya dan Scan Surat Keterangan Domisili bagi pendaftar Jalur pindah tugas orang tua.
- Scan Surat Tugas Orangtua Sebagai Guru/Tenaga Kependidikan atau Tenaga Kesehatan Penanganan Covid 19 dari Pimpinan atau pejabat yang berwenang bagi pendaftar jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kesehatan.
- Scan Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Program bantuan Pemerintah Daerah Lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan Scan Surat Pernyataan Orangtua/Wali tentang kebenaran keikutsertaan penanganan keluarga tidak mampu bermaterai 10000 bagi pendaftar jalur Afirmasi
- Dokumen yang di Scan dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1 Mb/dokumen dan diupload sesuai jalur pendaftaran.
- Mengunduh Bukti Pendaftaran
-
-
-
- Pengumuman dan Konfirmasi PPDB
- Hasil diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id
- Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya
- Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya, wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui situs : https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id, selanjutnya melaksanakan proses daftar ulang seesuai jadwal yang telah ditentukan.
-
-
-
- Daftar Ulang
- Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara, proses Daftar Ulang melalui aplikasi PPDB Online dengan mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal pada situs : https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id
- Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum mulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
-
-
- Lainnya
- Apabila kuota dari jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan/atau Anak Tenaga Kesehatan tidak terpenuhi, maka akan dialihkan kepada kuota Zonasi.
- Calon peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dari jalur Prestasi Nilai Akademik/Prestasi Hasil Lomba, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan/atau Anak Tenaga Kesehatan, maka dapat kembali mendaftar pada Jalur Zonasi.